Kamis, 13 Juni 2019

Tidakkah?


Tidakkah kau rindu sedikit saja pada aroma pagi dimana kau terjaga di sepertiga malam hingga waktu subuh, dimana udara yang kau hirup adalah sebaik-baiknya udara pagi tanpa asap rokok?

Tidakkah kau rindu sedikit saja pada menara-menara masjid yang menjadi kebanggaanmu dulu, dimana kau selalu melakukan sujud terbaikmu di bawah naungan kubah dan menara masjid itu?

Tidakkah kau rindu pada percakapan berbahasa arab yang setiap kali temu terdengar, jika salah hukuman menantimu?

Tidakkah kau rindu pada rambut plontos bocah-bocah polos yang duduk di sudut ruangan sembari berkhalawat dengan mushaf dan menikmati murajaahnya?

Tidakkah kau rindu sedikit saja pada apa-apa yang dulu pernah kau idam-idamkan, pada apa-apa yang dulu sangat kamu bangga-banggakan, sedikit saja, sampai kamu mengingatnya dan meneteskan air mata.

Tidakkah ada rindu sedikit saja, yang membuatmu mungkin ingin menjadi lebih baik dari sebelumnya?

Kehidupan


Akan ada saja hal-hal di luar nalar yang akan kita rasakan setiap harinya, bukan semesta yang terlalu ajaib tuk merancang semuanya, tapi kita yang terlalu kecil dan lemah dalam memahami kehidupan. Mungkin akan banyak sekali hal-hal mencurigakan yang membuat diri kita penasaran, bukan berarti semesta berniat menyembunyikan semuanya, tapi terkadang kita yang harus menunggu jawabannya. Kelak rasa curiga-curiga tak beralasan itu pada akhirnya akan menemukan jawaban dari setiap pertanyaan yang muncul dalam kepala.

Perkembangan Industri dan UMKM di Indonesia


Hallo, kembali lagi di blog saya. Pada blog kali ini, saya ingin membahas mengenai perkembangan industri dan UMKM di Indonesia tahun 2019. Berikut pembahasannya.

Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi menjadi barang yang bermutu tinggi dalam penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Dengan demikian, industri merupakan bagian dari proses produksi. Bahan-bahan industri diambil secara langsung maupun tidak langsung, kemudian diolah, sehingga menghasilkan barang yang bernilai lebih bagi masyarakat. Kegiatan proses produksi dalam industri itu disebut dengan perindustrian. Dari definisi tersebut, istilah industri sering disebut sebagai kegiatan manufaktur (manufacturing).


Klasifikasi Industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian
Selain pengklasifikasian industri tersebut di atas, ada juga pengklasifikasian industri berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 19/M/ I/1986 yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Adapun pengklasifikasiannya adalah sebagai berikut:
v   Industri Kimia Dasar (IKD), merupakan industri yang memerlukan modal yang besar, keahlian yang tinggi, dan menerapkan teknologi maju. Adapun industri yang termasuk kelompok IKD adalah sebagai berikut:
a.       Industri kimia organik
Misalnya: industri bahan peledak dan industri bahan kimia tekstil.
b.      Industri kimia anorganik
Misalnya: industri semen, industri asam sulfat, dan industri kaca.
c.       Industri agrokimia
Misalnya: industri pupuk kimia dan industri pestisida.
d.      Industri selulosa dan karet
Misalnya: industri kertas, industri pulp, dan industri ban.
v   Industri Mesin Logam Dasar dan Elektronika (IMELDE), yaitu merupakan industri yang mengolah bahan mentah logam menjadi mesin-mesin berat atau rekayasa mesin dan perakitan. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut:
a)      Industri mesin dan perakitan alat-alat pertanian
Misalnya: mesin traktor, mesin hueler, dan mesin pompa.
b)      Industri alat-alat berat/konstruksi
Misalnya: mesin pemecah batu, buldozer, excavator, dan motor grader.
c)      Industri mesin perkakas
Misalnya: mesin bubut, mesin bor, mesin gergaji, dan mesin pres.
d)     Industri elektronika
Misalnya: radio, televisi, dan komputer.
e)      Industri mesin listrik
Misalnya: transformator tenaga dan generator.
f)       Industri keretaapi
Misalnya: lokomotif dan gerbong.
g)      Industri kendaraan bermotor (otomotif)
Misalnya: mobil, motor, dan suku cadang kendaraan bermotor.
h)      Industri pesawat
Misalnya: pesawat terbang dan helikopter.
i)        Industri logam dan produk dasar
Misalnya: industri besi baja, industri alumunium, dan industri tembaga.
j)        Industri perkapalan
Misalnya: pembuatan kapal dan reparasi kapal.
k)      Industri mesin dan peralatan pabrik
Misalnya: mesin produksi, peralatan pabrik, the blower, dan kontruksi.
v  Aneka Industri (AI), merupakan industri yang tujuannya menghasilkan bermacam-macam barang kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun yang termasuk industri ini adalah sebagai berikut:
1)      Industri tekstil
Misalnya: benang, kain, dan pakaian jadi
2)      Industri alat listrik dan logam
Misalnya: kipas angin, lemari es, dan mesin jahit, televisi, dan radio.
3)      Industri kimia
Misalnya: sabun, pasta gigi, sampho, tinta, plastik, obatobatan, dan pipa.
4)      Industri pangan
Misalnya: minyak goreng, terigu, gula, teh, kopi, garam dan makanan kemasan.
5)      Industri bahan bangunan dan umum
Misalnya: kayu gergajian, kayu lapis, dan marmer
v    Industri Kecil (IK)
Merupakan industri yang bergerak dengan jumlah pekerja sedikit, dan teknologi sederhana. Biasanya dinamakan industri rumah tangga, misalnya: industri kerajinan, industri alat-alat rumah tangga, dan perabotan dari tanah (gerabah).
v    Industri pariwisata
Merupakan industri yang menghasilkan nilai ekonomis dari kegiatan wisata. Bentuknya bisa berupa: wisata seni dan budaya (misalnya: pertunjukan seni dan budaya), wisata pendidikan (misalnya: peninggalan, arsitektur, alat-alat observasi alam, dan museum geologi), wisata alam (misalnya: pemandangan alam di pantai, pegunungan, perkebunan, dan kehutanan), dan wisata kota (misalnya: melihat pusat pemerintahan, pusat perbelanjaan, wilayah pertokoan, restoran, hotel, dan tempat hiburan).

Perkembangan Industri di Indonesia
Industrialisasi adalah suatu proses perubahan sosial ekonomi yang merubah sistem pencaharian masyarakat agraris menjadi masyarakat industri. Industrialisasi juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan dimana masyarakat berfokus pada ekonomi yang meliputi pekerjaan yang semakin beragam (spesialisasi), gaji, dan penghasilan yang semakin tinggi. Industrialisasi adalah bagian dari proses modernisasi dimana perubahan sosial dan perkembangan ekonomi erat hubungannya dengan inovasi teknologi.

Industrialisasi di Indonesia semakin menurun semenjak krisis ekonomi tahun 1998. Kemunduran ini bukanlah berarti Indonesia tidak memiliki modal untuk melakukan investasi pada industri dalam negeri, tetapi lebih kepada penyerapan barang hasil produksi industri dalam negeri. Membuka pasar dalam negeri adalah kunci penting bagi industri Indonesia untuk bisa bangkit lagi karena saat ini pasar Indonesia dikuasai oleh produk produk asing.

Sekarang ini, banyak negara-negara di dunia terus berupaya untuk menumbuhkan ekonominya. Langkah yang diambil yaitu dalam masalah industri. Industri memang menjadi faktor fenomenal untuk menunjang perdagangan. Mereka saling bersaing untuk mendapatkan tempat di pasar global. Karena di dalam pasar global itu sendiri terjadi perdagangan bebas dari dan tentang suatu negara. Salah satu hal yang mendukung ialah sektor industrialisasi.

Terhitung sejak 1 Januari 2010, Indonesia memasuki sebuah era baru perdagangan bebas yang telah disepakati bersama Cina dan negara-negara Asia Tenggara dalam sebuah pakta perjanjian bernama ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Dengan perjanjian tersebut, semua negara yang terlibat di dalamnya diharuskan membuka pasar dalam negeri dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi negara lain untuk memasarkan produk-produknya melalui pembebasan bea masuk dan kemudahan regulasi lain.

Pemberlakuan perdagangan bebas dinilai oleh banyak pelaku usaha di Indonesia, baik skala besar, menengah, dan kecil, sebagai sebuah tamparan bagi keberlangsungan usaha mereka. Jika sebelumnya para pelaku usaha itu sudah bersaing mati-matian dengan serbuan produk dari Cina, kini mereka musti berjuang lebih keras lagi untuk bersaing dengan produk-produk dari Singapura, Thailand, Filipina dan negara-negara lain.

Perusahaan kecil dimana manajemen dikelola sendiri oleh pemiliknya, laba mendominasi keputusan hampir seluruh perusahaan. Tidak seperti halnya pada industri besar, manajer mungkin akan lebih memperhatikan pada tujuan penerimaan untuk mencapai pertumbuhan atau memuaskan laba.

Krisis ekonomi yang dihadapi Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 telah memporak-porandakan sebagian besar sektor yang sebelumnya sangat diunggulkan sebagai motor penggerak perekonomian Indonesia. Sebagai akibatnya, krisis tersebut telah menimbulkan tiga masalah mendasar. Pertama, krisis tersebut telah membuat perekonomian Indonesia sempat mengalami kontraksi sebesar 13,2% pada tahun 1998 dan diikuti oleh pertumbuhan ekonomi yang lambat. Kedua, sebagai akibat kontraksi dan pertumbuhan lambat tersebut, jumlah pengangguran terus meningkat dan pada tahun 2002 diperkirakan telah mencapai 9,1 juta orang. Selanjutnya, jumlah setengah penganggur dan penganggur terbuka diperkirakan mencapai 39,0 juta orang. Ketiga, krisis tersebut telah membuat semakin memburuknya aspek distribusi atau pemerataan. Situasi tersendatnya pertumbuhan ekonomi, jumlah pengangguran yang masih besar, serta kondisi distribusi pendapatan yang timpang masih mewarnai perekonomian Indonesia untuk beberapa tahun ke depan.

Sebagai akibat dari ketidakstabilan politik di dalam negeri (termasuk beberapa pemberontakan yang terjadi berturut-turut selama periode 1945-1965) dan pengelolaan ekonomi yang jelek oleh Presiden Soekarno, dua dekade pertama dari pembangunan ekonomi Indonesia sejak kemerdekaan tahun 1945 menciptakan kondisi ekonomi dan sosial di dalam negeri yang sangat buruk. Sejak tahun 1950, produksi dan investasi di dalam negeri mengalami stagnasi, atau bahkan menurun drastis dibandingkan pada masa sebelum kemerdekaan, dan pendapatan riil per kapita pada tahun 1966 dibawah tingkat tahun 1938 (Booth dan McCawley, 1981). Pada awal pemerintahan Orde Baru di tahun 1966 yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, rata-rata orang Indonesia berpenghasilan hanya sekitar 50 dollar Amerika Serikat (AS) per tahun; sekitar 60 persen dari anak-anak Indonesia tidak dapat membaca dan menulis; dan mendekati 65 persen dari jumlah populasi di Indonesia hidup dalam kemiskinan absolut.

Untuk itulah, seharusnya bangsa ini lebih dalam untuk meningkatkan sumber daya manusianya. Dengan demikian dapat disimpulkan ilmu pengetahuan dan teknologi ialah sarana dalam mengembangkan SDM termasuk menumbuhkembangkan industrialisasi dan menjalankan perekonomian bangsa dengan baik.

Tahap Perkembangan Industri
Pada akhir abad Pertengahan kota-kota di Eropa berkembang sebagai pusat kerajinan dan perdagangan. Warga kota (kaum Borjuis) yang merupakan warga berjiwa bebas menjadi tulang punggung perekonomian kota. Mereka bersaing secara bebas untuk kemajuan dalam perekonomian. Pertumbuhan kerajinan menjadi industri melalui beberapa tahapan, seperti berikut.
1. Sistem Domestik
Tahap ini dapat disebut sebagai tahap kerajinan rumah (home industri). Para pekerja bekerja di rumah masing-masing dengan alat yang mereka miliki sendiri. Bahkan, kerajinan diperoleh dari pengusaha yang setelah selesai dikerjakan disetorkan kepadanya. Upah diperoleh berdasarkan jumlah barang yang dikerjakan. Dengan cara kerja yang demikian, majikan yang memiliki usaha hanya membayar tenaga kerja atas dasar prestasi atau hasil. Para majikan tidak direpotkan soal tempat kerja dan gaji.
2. Manufaktur
Setelah kerajinan industri makin berkembang diperlukan tempat khusus untuk bekerja agar majikan dapat mengawasi dengan baik cara mengerjakan dan mutu produksinya. Sebuah manufaktur (pabrik) dengan puluhan tenaga kerja didirikan dan biasanya berada di bagian belakang rumah majikan. Rumah bagian tengah untuk tempat tinggal dan bagian depan sebagai toko untuk menjual produknya. Hubungan majikan dengan pekerja (buruh) lebih akrab karena tempat kerjanya jadi satu dan jumlah buruhnya masih sedikit. Barang-barang yang dibuat kadang-kadang juga masih berdasarkan pesanan.
3. Sistem pabrik
Tahap sistem pabrik sudah merupakan industri yang menggunakan mesin. Tempatnya di daerah industri yang telah ditentukan, bisa di dalam atau di luar kota. Tempat tersebut untuk tempat kerja, sedangkan majikan tinggal di tempat lain. Demikian juga toko tempat pemasaran hasil industri diadakah di tempat lain. Jumlah tenaga kerjanya (buruhnya) sudah puluhan, bahkan ratusan. Barang-barang produksinya dibuat untuk dipasarkan.

Industri Pengolahan Ditargetkan Tumbuh 5,1% pada 2019


Industri Pengolahan
Industri Pengolahan adalah suatu kegiatan ekonomi yang melakukan kegiatan mengubah suatu barang dasar secara mekanis, kimia, atau dengan tangan sehingga menjadi barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir. Termasuk dalam kegiatan ini adalah jasa industri/makloon dan pekerjaan perakitan (assembling).

Jasa industri adalah kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain. Pada kegiatan ini bahan baku disediakan oleh pihak lain sedangkan pihak pengolah hanya melakukan pengolahannya dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang sebagai balas jasa (upah makloon), misalnya perusahaan penggilingan padi yang melakukan kegiatan menggiling padi/gabah petani dengan balas jasa tertentu.

Perusahaan atau usaha industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas usaha tersebut.

Penggolongan perusahaan industri pengolahan ini semata-mata hanya didasarkan kepada banyaknya tenaga kerja yang bekerja, tanpa memperhatikan apakah perusahaan itu menggunakan mesin tenaga atau tidak, serta tanpa memperhatikan besarnya modal perusahaan itu.

Golongan Pokok
1.      Makanan
2.      Minuman
3.      Tekstil
4.      Pakaian jadi
5.      Kulit, barang dari kulit dan alas kaki
6.    Kayu, barang dari kayu dan gabus (tidak termasuk furnitur) dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya
7.      Kertas dan barang dari kertas
8.      Pencetakan dan reproduksi media rekaman
9.      Produk dari batu bara dan pengilangan minyak bumi
10.  Bahan kimia dan barang dari bahan kimia
11.  Farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
12.  Barang galian bukan logam
13.  Komputer, barang elektronik dan dan optik
14.  Mesin dan perlengkapan ytdl
15.  Kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer
16.  Alat angkutan lainnya
17.  Pengolahan lainnya
18.  Jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan

Analisis  
Salah satu sektor penopang pertumbuhan tahun ini adalah industri pengolahan (dengan kontribusi 19,86% dari PDB) ditargetkan tumbuh 5,1%. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2019 pemerintah menargetkan perekonomian domestik tumbuh 5,3%. Angka ini lebih tinggi dibanding realisasi 2018 sebesar 5,17%. Adapun sektor penopang pertumbuhan tahun ini antara lain industri pengolahan (dengan kontribusi 19,86% dari PDB) ditargetkan tumbuh 5,1%. Kemudian, sektor pertanian tumbuh  3,8%, sektor transportasi tumbuh 8,8%. Lalu, sektor jasa keuangan dan asuransi ditargetkan tumbuh 7,9% serta sektor informasi dan komunikasi sebesar 10,4%. Sebagai informasi perekonomian Indonesia 2018 yang diukur berdasarkan besaran PDB atas dasar harga berlaku mencapai Rp 14.837,4 triliun. Sementara atas dasar harga konstan sebesar Rp 10.425,4 triliun tumbuh 5,17% dari tahun sebelumnya.

Perkembangan UMKM di Indonesia
Secara realita, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada tahun 2019 mau tidak mau atau suka tidak suka sudah dipastikan akan menghadapi pesta demokrasi politik dan persaingan ekonomi global. Adapun kondisi tersebut dapat merupakan tantangan sekaligus peluang bagi UMKM dalam upaya meningkatkan dan memberdayakan usaha ekonominya, sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri berbasiskan teknologi dan kearifan lokal sebagai perwujudan wajah UMKM pada tahun 2019.

Di samping itu, UMKM juga akan menghadapi perdagangan bebas pada tahun 2020. Pada tahun tersebut telah disepakati untuk melaksanakan perdagangan bebas bagi ekonomi yang masih berkembang termasuk Indonesia.

Sejalan dengan itu, sesuai amanat Ketetapan Majelis Permusyarawatan Rakyat Republik Indonesia nomor XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Undang–undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, untuk itu perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Maka dari itu, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun para stakeholder diharapkan dapat memberikan pemberdayaan bagi UMKM.

Adapun UMKM dalam era tahun politik dan era perdagangan bebas ini, diharapkan dapat menangkap peluang yang baik dan apabila salah dalam mengambil keputusan usaha akan menjadi tantangan yang begitu fatal. Maka dari itu, bentuk tantangan dan peluang yang sangat strategis dalam mengisi pesta demokrasi politik maupun persaingan pasar global diharapkan mampu memberikan multiflier effect bagi UMKM.

Dalam hal ini, wajah UMKM yang pantas ditampilkan untuk menghadapi strategi dalam mengisi keperluan dan kebutuhan pesta demokrasi politik, juga mampu bersaing dalam pasar global yaitu UMKM yang memiliki strategi entrepreneurship yang berbasiskan kearifan lokal dan teknologi. Sedangkan kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini, masih sangat lambat. Hal tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi pada tahun 2016 mencapai 5,25 persen dan pada tahun 2017 pertumbuhannya mencapai 5,07 persen sedangkan pada tahun 2018 pertumbuhannya mencapai 5,27 persen begitu pula pada tahun 2019 diproyeksikan pertumbuhannya mencapai 5,3 persen (tribunnews.com 2018).

Ini berarti dengan melihat kondisi pertumbuhan ekonomi tersebut akan berdampak juga terhadap perkembangan UMKM pada tahun 2018 sebanyak 59,2 juta orang dan UMKM yang sudah go online 3,9 juta orang sedangkan pada tahun 2019 UMKM yang sudah go online diproyeksikan 8 juta orang.

Untuk mewujudkan wajah UMKM pada tahun 2019 sangat diperlukan persyaratan yang paling mendasar adalah membangun jiwa dan potensi entrepreneurship bagi pelaku UMKM. Apabila pelaku UMKM tidak menguasai jiwa dan potensi entrepreneurship (kewirausahaan) serta demokrasi ekonomi dan demokrasi politik juga termasuk teknologi dan kearifan lokal akan menjadi tantangan yang cukup serius di antaranya:
1. Lambatnya pertumbuhan dan perkembangan UMKM yang berdampak terhadap lambatnya pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang dihadapi oleh masyarakat sehingga menyebabkan  turunnya daya beli masyarakat dan turunnya produksi bagi ekonomi kerakyatan, yang pada gilirannya menyebabkan masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
2.  Adanya kekhawatiran dan ketakutan atas keadaan pesta demokrasi politik yang carut marut dan ketidakpastian perdagangan global, sehingga membawa pergeseran terhadap demokrasi ekonomi yang sekaligus berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi kita. Karena telah memilih demokrasi ekonomi untuk meniti masa depan yang lebih memberikan harapan.
3.    Ketergantungan yang tinggi terhadap luar negeri, baik berupa pinjaman maupun investasi sangat ditentukan oleh situasi dan kondisi perkembangan politik pada saat pesta demokrasi politik pada tahun politik ini. Maka dari itu, diperlukan struktur ekonomi yang memiliki fondasi yang kuat dan kokoh dengan asas gotong royong yang berlandaskan jiwa entrepreneurship, kearifan lokal dan UMKM sudah siap go online dengan kekuatan teknologi bisnis.
4.  Adanya persaingan tidak sehat di antara pelaku–pelaku UMKM yang membawa kepentingan politik dalam menggapai keuntungan, sehingga akan menyebabkan terjadinya ketidakstabilan ekonomi baik secara mikro ekonomi maupun makro ekonomi. Di samping itu, persaingan tidak sehat dalam situasi dan kondisi pesta demokrasi politik juga akan berdampak pada persaingan tidak sehat dalam perdagangan global akan mempersulit tumbuhnya bisnis–bisnis baru, karena kecenderungan akan mengganggu dan memperlambat pertumbuhan ekonomi kita.

Jadi, dengan memilih demokrasi ekonomi sebagai kekuatan dalam membangun ekonomi yang penuh kesadaran, karena meyakini bahwa demokrasi ekonomi adalah pilihan terbaik untuk ekonomi jangka panjang. Sekalipun tersedia pilihan lainnya, seperti yang dikehendaki oleh sejumlah elemen masyarakat dengan tuntutan bahwa sudah saatnya pemerintah memperbaiki kebijakan dalam bidang ekonomi yang memberikan kemudahan berusaha, perlindungan berusaha, dan perkuatan berusaha bagi pelaku UMKM.

Terkait dengan tantangan tersebut, masih terlihat ada peluang yang bisa dimanfaatkan oleh UMKM dalam menghadapi tahun politik maupun era perdagangan bebas saat ini di antaranya:
1.   Kerangka pikir pemberdayaan usaha bagi pelaku UMKM, bahwa dalam era pesta demokrasi politik dan era perdagangan bebas, kegiatan ekonomi akan mengarah pada mekanisme pasar, sehingga diharapkan akan mampu meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi barang dan jasa.
2.   Peran partai politik dalam membangun UMKM, bahwa dalam menempatkan partai politik bukan hanya sebagai mesin pengumpul suara atau alat mobilisasi masa, melainkan juga sebagai alat kontrol ekonomi, social, dan politik. Dalam proses ini, partai politik lebih banyak memfokuskan kinerjanya dalam lembaga legislatif atau parlemen untuk melakukan koreksi menyeluruh terhadap peraturan perundang–undangan yang digunakan untuk menciptakan demokrasi ekonomi dan pemberdayaan ekonomi yang berkeadilan pada khususnya dan sosial politik pada umumnya.

Dengan iklim ekonomi pada tahun 2018 akan berdampak terhadap wajah UMKM pada tahun 2019 yang lebih tangguh dan mandiri. Karena wajah UMKM ke depan diharapkan mampu mengkolaborasi antara demokrasi politik dengan demokrasi ekonomi dan struktur ekonomi yang berbasiskan entrepreneurship, teknologi ekonomi, dan kearifan lokal, sehingga wajah UMKM pada tahun 2019 sudah siap menghadapi karut-marutnya pesta demokrasi politik dan era perdagangan bebas yang penuh dengan dinamika politik ekonomi baik secara mikro ekonomi maupun makro ekonomi.

Proporsi Kredit UMKM Terhadap Total Kredit, 2011 - 2016
Posisi Kredit
Proporsi Kredit UMKM Terhadap Total Kredit (Triliun Rupiah)
2011
2012
2013
2014
2015
2016
Mikro
88.02
97.18
118.77
140.27
164.87
178.51
Kecil
146.53
164.27
187.73
201.98
215.92
236.30
Menengah
223.61
264.95
303.53
329.47
359.01
367.09
Total UMKM
458.16
526.40
610.03
671.72
739.80
781.91

Analisis
Sektor usaha mikro nampaknya terus menjadi primadona bagi sektor perbankan untuk mengucurkan kreditnya. Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI), selama periode lima tahun terakhir porsi pembiayaan mikro dibandingkan sektor usaha kecil dan menengah terus meningkat.

Pada tahun 2011, tercatat penyaluran kredit perbankan ke sektor mikro sebesar Rp 88,03 triliun atau 19,21% dari total penyaluran Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 458,16 triliun.
Porsinya memang sempat turun di tahun 2012 menjadi 18,46%, namun setelah itu menunjukkan tren peningkatan. Pada Maret 2016, porsinya sudah mencapai 23,56% atau sebesar Rp 173,89 triliun dari total kredit UMKM sebesar Rp 738 triliun.

Sedangkan penyaluran kredit UMKM ke sektor usaha menengah meski merupakan kontributor terbesar namun secara porsi menurun. Dari 48,81% di tahun 2011 menjadi 46,45%. Nasib serupa dialami sektor usaha kecil, dari 31,98% menjadi 29,99%.

Perkembangan porsi kredit UMKM (%)
Sektor Usaha
2011
2012
2013
2014
2015
2016
Menengah
48.81
50.33
49.86
49.05
48.53
46.45
Kecil
31.98
31.21
30.61
30.07
29.19
29.99
Mikro
19.21
18.46
19.53
20.88
22.29
23.56
Sepanjang lima tahun terakhir telah terjadi pertumbuhan kredit mikro sebesar 97,55%. Bandingkan dengan usaha kecil yang hanya tumbuh 51,03% dan usaha menengah 53,30%.

Kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terhadap produk domestik bruto nasional diproyeksi tumbuh 5% sepanjang 2019.
Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menjelaskan, dengan estimasi pertumbuhan itu, dia meyakini total kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional tahun ini dapat mencapai 65% atau sekitar Rp2.394,5 triliun.

Adapun, realisasi kontribusi UMKM terhadap PDB nasional tahun lalu mencapai sekitar 60,34%. Prediksi pertumbuhan kontribusi UMKM terhadap PDB 2019 sekitar 5%, terutama dari UMKM pemula dengan pemasaran lewat platform daring, dibarengi dengan usaha mikro dari sektor jasa kurir. Untuk mencapai proyeksi tersebut, UMKM memerlukan dukungan dari pemerintah terutama soal akses pendanaan tambahan.

Pasalnya, kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) yang difasilitasi pemerintah belum cukup efektif dalam mendorong kinerja UMKM karena hanya diberikan kepada usaha perdagangan, bukan usaha produksi.

Sebagai alternatifnya, pemerintah harus memperbanyak penyaluran pendanaan dengan pola hibah syariah sebagaimana ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam program Dana Desa melalui permodalan BUMDes. Namun, sebutnya, pola dana hibah seperti itu juga perlu diperluas sasaran distribusinya agar juga dapat dirasakan oleh para pelaku UMKM di kabupaten/kota.

Sementara itu, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai, proyeksi pertumbuhan kontribusi UMKM terhadap PDB sebesar 5% pada 2019 cukup realistis, karena sejalan dengan estimasi pertumbuhan ekonomi yang berkisar antara 5%—5,2%. Tahun politik juga berpotensi memberikan berkah tersendiri bagi pelaku UMKM di sejumlah subsektor.

UMKM mendapat dorongan permintaan dari tahun politik karena konsumsi makanan minuman dan pakaian diharapkan jadi tinggi. Namun, untuk UMKM yang berorientasi ekspor memang cukup berat karena ada perlambatan ekonomi global akibat ketidakpastian perang dagang.

Selain itu, pada tahun ini tantangan yang akan dihadapi oleh UMKM masih berkaitan dengan naiknya bunga kredit perbankan. Meskipun bunga KUR cukup murah yaitu di kisaran 7%, tidak semua UMKM dapat menikmati fasilitas tersebut.

Guna mendorong kinerja UMKM pada tahun ini, sejumlah upaya yang harus dilakukan oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait.Beberapa di antaranya adalah pendampingan UMKM untuk merambah platform digital dan pasar ekspor, mendorong inovasi pr oduk UMKM melalui kemitraan dengan pelaku usaha besar, serta memperbesar porsi KUR untuk sektor produktif di luar perdagangan.

Founder Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memaparkan, kontribusi pajak UMKM pada tahun lalu mencapai sekitar Rp6 triliun, masih sangat kecil jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak sekitar Rp1.300 triliun. Rendahnya penerimaan pajak UMKM tersebut disebabkan karena masih banyak UMKM yang belum terdaftar, rumitnya administrasi, serta belum banyaknya UMKM yang mengenal sistem pembukuan.

Sasaran pajak UMKM adalah registrasi sebenarnya, bukan kepatuhan. Saat ini kan seolah-olah UMKM takut bayar pajak maka PPh final diringankan. Padahal, seharusnya dibalik, kalau UMKM terdaftar maka akan dapat insentif. Insentif yang perlu diberikan pemerintah kepada UMKM antara lain memberikan pemahaman mengenai pembukuan sehingga UMKM dapat mendapatkan akses permodalan dan penetrasi pasar yang lebih baik.

Selain itu, upaya sosialisasi juga perlu terus dilakukan guna meningkatkan literasi perpajakan kepada UMKM. Hal tersebut penting untuk menghindari risiko denda perpajakan yang berpotensi menggerus keuntungan usaha para pelaku UMKM akibat ketidakpahaman mengenai pajak.

Daftar Pustaka