Sabtu, 23 Maret 2019

Pengelolaan Sumber Daya Alam

Assalammualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Hallo teman, di blog kali ini saya akan membahas tentang Sumber Daya Alam dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang ada di Indonesia serta Contoh Kasus Sumber Daya Alam yang ada di Indonesia pada era 2014-2019.

Pengertian Sumber Daya Alam
   Sumber Daya Alam adalah keseluruhan dari faktor fisik, kimia, biologi, dan sosial yang merupakan elemen pembentuk ekosistem disekitar kita. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Sumber daya alam juga merupakan semua yang berasal dari bumi, biosfer, dan atmosfer, yang keberadaannya tergantung pada aktivitas manusia. Sumber daya ini tidaklah selalu bersifat fisik, tetapi ia juga dapat bersifat non-fisik. Sumber daya ada yang dapat berubah menjadi bentuk lain, bahkan menghilang, ada juga yang sifatnya kekal.

Klasifikasi Macam – Macam Jenis Sumber Daya Alam
Sumber daya alam dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, antara lain sebagai berikut:
1.      Berdasarkan Jenisnya, yaitu:
a.      Sumber Daya Alam Hayati (Biotik)
Sumber daya ini berasal dari makhluk hidup, seperti flora, fauna, dan manusia.
b.      Sumber Daya Alam Nonhayati (Abiotik)
Merupakan sumber daya alam fisik, yang berupa benda-benda mati. Contohnya seperti air, kincir angin, tanah, tambang, mineral, timah, besi, kwarsa dan lain-lain.
2.      Berdasarkan Sifatnya, yaitu:
a)     Sumber Daya Alam Yang Terbarukan (Renewable Resources)
Merupakan sumber daya yang dapat melakukan reproduksi atau perkembangbiakan, dan juga sumber daya yang memiliki daya regenerasi atau pulih sendiri. Contohnya adalah mikroba, air, tanah, flora, fauna.
b)     Sumber Daya Alam Yang Tidak Terbarukan (Non Renewable Resources)
Sumber daya alam ini tidak mengalami perbaharuan, contohnya seperti minyak tanah, gas bumi, batu bara, dan bahan tambang lainnya.
c)     Sumber Daya Alam Yang Tidak Habis (Perpetual Resources)
Contohnya seperti udara, matahari, energi pasang surut, energi laut.
3.      Berdasarkan Potensinya, yaitu:
A.    Sumber Daya Alam Materi
Yaitu sumber daya alam yang dimanfaatkan dalam bentuk fisiknya. Misalnya batu, besi, emas, kayu, serat kapas, dan lain-lain
B.     Sumber Daya Alam Energi
Yaitu sumber daya yang dimanfaatkan energinya. Contohnya seperti batu bara, minyak bumi, gas bumi, air terjun, sinar matahari, kincir angin, dan sebagainya.
C.     Sumber Daya Alam Ruang
Yaitu sumber daya alam yang merupakan ruang atau tempat hidup, misalnya area tanah
4.      Berdasarkan Tujuannya, yaitu:
1)      Sumber Daya Alam Bahan Industri
Merupakan sumber daya alam yang umumnya di gunakan sebagai bahan dasar atau bahan baku industri misalnya tanah liat, belerang dan sebagainya.
2)      Sumber Daya Alam Bahan Pangan
Merupakan sumber daya alam yang digunakan sebagai bahan pangan baik langsung maupun melalui pengelolahan terlebih dahulu misalnya padi, jagung, dan kedelai.
3)      Sumber Daya Alam Bahan Sandang
Merupakan sumber daya alam bahan sandang adalah sumber daya alam yang dapat Di gunakan sebagai bahan baku pembuatan sandang misalnya sutra dan kapas.

Pemanfaatan Sumber Daya Alam
·         Bidang Pertanian
   Tanah merupakan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, keadaan tanah yang subur serta didukung oleh iklim tropis dapat dimanfaatkan oleh penduduk indonesia untuk mencari nafkah pada bidang pertanian, bidang pertanian di Indonesia secara umum dapat dibagi dalam dua hal, yaitu
Ø  Pertanian lahan kering
Yaitu pengelolaannya mengandalkan air hujan, yang hanya dapat berguna pada saat musim hujan. Pada saat musim kemarau lahan tidak ditanami apapun. Lahan ini dikembangkan pada ketinggian 500-1.500 m. Dengan suhu udara yang sejuk, sehingga dapat ditanami sayuran, buah-buahan, serta palawija.
Ø  Pertanian lahan basah
Masyarakat Indonesia menyebutnya dengan sawah. Petani mengembangkan lahan ini pada dataran rendah (300 m kebawah). Ketersediaan air dimanfaatkan dari sungai atau irigasi disekitarnya. Jenis tanaman yang ditanam adalah padi.
·         Bidang Perkebunan
   Lahan yang baik juga dapat digunakan sebagai tempat berkebun, untuk menanam tanaman semusim maupun lainnya. Perkebunan dibagi menjadi perkebunan besar yang merupakan kebun yang dikelola oleh perusahan berbadan hukum, dan perkebunan rakyat yang merupakan kebun yang dikelola oleh rakyat.
   Perkebunan yang umum digunakan di Indonesia adalah untuk menanam kopi, teh, kelapa sawit, cengkeh, pala, karet, vanili, lada, dan coklat.
·         Bidang Peternakan
  Lahan dapat digunakan sebagai peternakan, dan hewan yang di urus dapat menjadi sumberdaya yang renewable. Sehingga dapat dikembangbiakkan, dan dapat menambah produktivitas dari segi pangan maupun ekonomi. Sesuatu yang dihasilkan dari hewan ternak seperti telur, dan susu dapat digunakan sebagai sumber ekonomi masyarakat dari hasil penjualan, begitu pula dengan daging unggas yang diternak. Peternakan yang sering dilakukan di Indonesia adalah peternakan ayam, bebek, sapi, babi, dan kuda.
·         Bidang Perikanan
  Perikanan merupakan sumberdaya yang luas yang terdapat di laut maupun air tawar, karena Indonesia termasuk negara maritim yang dua pertiganya adalah perairan, maka memudahkan masyarakat Indonesia memanfaatkan sumberdaya alam ini. Hewan yang hidup didalam air terus berkembang biak, sehingga sumberdaya alam ini selalu terbaharui. Akan tetapi penting pula bagi masyarakat menjaga sumberdaya alam ini dengan memerhatikan hal tertentu dalam menangkap ikan dan hewan air lainnya, agar penghuni diperairan ini dapat terus hidup dan berkembang biak.
·         Bidang Pertambangan
   Pertambangan dapat dikelola oleh masyarakat maupun perusahaan. Perusahaan baik itu pemerintah maupun swasta dapat mengelola pertambangan. Minyak bumi dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti bahan bakar minyak, listrik, industri, kendaraan, dan juga dapat menjadi sumber ekonomi ketika dilakukan ekspor danpenjualan lainnya.
·         Bidang Kehutanan
  Sumber daya alam hutan sangat berlipah di Indonesia. Hutan dimanfaatkan penduduk untuk berbagai keperluan, baik sebagai sumber pangan, penghasil kayu bangunan ataupun sebagai sumber tambang dan mineral berharga. Pemanfaatan hutan selanjutnya dilakukan secara intensif dengan mengambil secara besar-besaran sumber daya yang ada di dalamnya.

Pengelolaan Sumber Daya Alam
   Pengelolaan merupakan upaya yang tersusun secara sistematis dan terpadu yang dilakukan dan bertujuan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan sumberdaya alam, serta dapat mencegah terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup.
  Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dapat dilakukan dengan konservasi. Konservasi berarti pengurangan atau peniadaan penggunaan karena lebih mengutamakan bentuk penggunaan lain dalam hal sumberdaya alam itu memiliki penggunaan yang bermacam-macam.
  Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya berasaskan pelestarian kemampuan dan pemanfaatan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya secara seimbang. Konservasi dapat dilakukan dengan kegiatan:
ü  Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
ü  Pemanfaatan secara lestari sumberdaya hayati dan ekosistemnya
ü  Perlindungan terhadap sistem penyangga kehidupan
  Konservasi sumberdaya alam terkait dengan pengelolaan lingkungan, yang termaktub didalam UURI No 32 Th 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu : upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, meliputi kebijaksanaan 6P. 6P disini memiliki pengertian sebagai berikut:
·         Perencanaan
·         Pemanfaatan
·         Pengendalian
·         Pemeliharaan
·         Pengawasan
·         Penegakan Hukum

Contoh Kasus Sumber Daya Alam Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau
   Indonesia masih belum lepas dari fenomena kebakaran hutan dan lahan, baik karena perbuatan manusia atau faktor alam. Ketika memasuki musim kering terutama saat El Nino, kondisi hutan dan lahan mudah terbakar. Apalagi ketika intensitas curah hujan tidak cukup tinggi, kebakaran akan cepat meluas.
   Bahkan kerap kali perusahaan membuka lahan konsesi dengan menebang dan membakar hutan. Demikian pula dengan pola hidup masyarakat yang kerap kali terkait dengan degradasi hutan karena menggantungkan hidup pada sumber daya alam seperti menebang pohon secara sembarangan dan melakukan ladang berpindah.
  Padahal, tanpa masyarakat sadari, pola eksploitasi lahan seperti itu telah menambah luasan kerusakan hutan. Contohnya, masyarakat melakukan ladang berpindah dengan menebang dan membakar sebagian wilayah hutan tanpa ada upaya pemulihan lahan yang ditinggalkan.
  Baru-baru ini terjadi kebakaran hutan dan lahan di Riau, dari 850 hektare lahan terbakar di sepanjang awal 2019. Kebakaran terluas terjadi di Kabupaten Bengkalis. Upaya penanggulangan kebakaran pun masih terus dilakukan.



    Salah satu daerah yang dilanda kebakaran di Riau adalah Desa Mumugo Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang dinsinyalir disengaja untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit. Luas kebakaran sudah mencapai 30 hektare, mayoritas semak belukar. Kebakaran hutan dan lahan di Desa Mumugo berada di areal peruntukan lain (APL), sebagian besar lahan masyarakat.
    Daerah yang saat ini menjadi fokus pemerintah daerah dan pusat adalah Pulau Rupat, Bengkalis. Wilayah itu selama dua pekan terakhir terus dilanda karhutla hingga lebih dari 200 hektare. Ratusan personel gabungan TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD serta masyarakat terus berjibaku melakukan pemadaman.
  Namun, upaya itu belum membuahkan hasil maksimal. Tak hanya darat, tim udara juga terus berjibaku melalui operasi pengeboman air. Bahkan, satu sekolah di Rupat terpaksa diliburkan karena kondisi udara pada level membahayakan dengan jarak pandang hanya 100 meter.
   Selain Bengkalis, titik-titik api baru terpantau di Kota Dumai, Pekanbaru, Kabupaten Rokan Hilir dan Indragiri Hilir. Secara umum, sembilan dari 12 kabupaten dan kota di Riau telah dan sedang dihadapkan dengan Karhutla. Kabupaten Bengkalis menjadi wilayah yang paling parah dihadapkan Karhutla dengan total luas kebakaran 817 hektare, dari 1.136 hektare seluruh Riau.
    Selanjutnya Rokan Hilir tercatat 132 hektare, Dumai 60 hektare, Indragiri Hilir 38 hektare, Siak 30 hektare, Kampar 15 hektare, Pekanbaru 21,01 hektare dan Meranti 20,4 hektare.
   Pemerintah Pusat dan Daerah hingga hari ini terus berjuang untuk sedapat mungkin melakukan upaya pemadaman. Bantuan terakhir datang dari TNI AU yang mengerahkan satu unit pesawat Casa 212 untuk membantu upaya penanggulangan ke wilayah yang telah menetapkan status siaga Karhutla tersebut melalui operasi hujan buatan.
    Dengan respons cepat, tim Satuan Tugas Gabungan dan Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bergerak aktif memadamkan api yang membakar hutan dan lahan di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Utara (Sumut) akibat El Nino lemah. Titik panas indikasi kebakaran hutan dan lahan di seluruh Indonesia berdasarkan citra satelit sebanyak 70.971 pada tahun 2015; 3.844 tahun 2016, 2.440 tahun 2017, dan 9.205 tahun 2018.



   Bencana kebakaran ini berpotensi mengundang bencana susulan yang lebih besar, berupa bencana ekologi serta bencana sosial. Kerusakan lingkungan, kepunahan keanekaragaman hayati, banjir, longsor, kekeringan, hingga meledaknya hama akibat kacaunya sistem rantai makanan di alam. Belum lagi peningkatan jumlah penduduk miskin, kerawanan pangan, kerentanan terhadap kesehatan dan keselamatan manusia akibat semakin berkurangnya akses masyarakat terhadap sumber daya lahan dan hutan semakin mengancam kehidupan masyarakat. Bahkan diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
  Bencana kebakaran yang terjadi saat ini merupakan “puncak gunung es” dari permasalahan tata kelola lahan dan hutan di Indonesia. Hampir setiap tahun kebakaran lahan dan hutan terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Intensitas dan luas cakupan kebakaran tidak ada perubahan secara signifikan.
   Perusahaan yang ditemukan lahan terbakar juga harus memantapkan upaya restorasi dan pemulihan lahan, gambut, dan hutan. Pemantauan dan evaluasi perlu dilakukan secara berkala terhadap dampak dan kondisi infrastruktur restorasi lahan dan daerah gambut serta pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.
  Pemerintahan Joko Widodo yang masih menyisakan waktu delapan bulan pada periode pemerintahan 2014-2019 diharapkan mampu menyelesaikan masalah kebakaran hutan. Kebakaran hutan dan lahan tentu juga harus menjadi perhatian bagi calon presiden yang akan memimpin Indonesia pada periode berikutnya.
    Untuk itu, diharapkan muncul pemimpin yang pro lingkungan dan mampu menyajikan pemecahan masalah atas kebakaran hutan dan lahan serta pengrusakan lingkungan untuk mewujudkan bumi yang lestari. Berdasarkan olah data yang disajikan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia pada 2018, luas daratan Indonesia 191.944.000 hektare persegi dan luas laut 327.381.000 hektar persegi.
  Sementara, 159.178.237 hektar wilayahnya sudah terkapling dalam izin. Sebagian besar wilayah izin tersebut berada di wilayah darat. Apabila dibandingkan dengan luas wilayah darat, maka luas penggunaan wilayah yang sangat cara legal dialokasi untuk korporasi adalah 82,91 persen. Dibandingkan dengan wilayah laut adalah 29,75 persen.
    Catatan penggunaan ruang itu bisa lebih besar apabila data perizinan daerah dapat teregistrasi atau bisa dikonsolidasikan dengan baik di tingkat kementerian/lembaga. Dari data titik panas yang diolah oleh Walhi, dari 8.617 titik panas sepanjang 2018, 3.427 titik panas berada di lahan gambut.
   Pemerintah dalam upayanya telah melakukan penegakan hukum terhadap 11 perusahaan dengan denda mencapai Rp 18 triliun. Meski pemerintah meraih kemenangan dalam gugatan terhadap korporasi itu yang mana pada 2015-2018 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengantongi deposit kemenangan terhadap korporasi dalam gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 16,94 triliun untuk kerugian lingkungan hidup dan Rp 1,37 triliun untuk biaya pemulihan, namun belum ada satupun putusan yang sudah dieksekusi hingga saat ini.
   Untuk itu, menjadi suatu tantangan bagi pemerintah untuk lekas melakukan eksekusi untuk mendapat denda yang harus dibayarkan oleh korporasi yang melakukan pengrusakan lingkungan. Ini cerminan bahwa masih banyak 'pekerjaan rumah' ke depan terkait lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Pendapat saya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau
   Kebakaran hutan menyebabkan pencemaran udara dan peningkatan emisi karbon yang berpengaruh pada perubahan iklim dan pemanasan global yang berakibat buruk bagi kelangsungan hidup di muka bumi seperti peningkatan suhu permukaan bumi dan mencairnya es di kutub yang menyebabkan naiknya permukaan air laut. Ke depan, yang harus juga dipikirkan bagaimana melakukan pemulihan hutan agar tidak menjadi beban bagi generasi yang akan datang.



    Bencana asap ini bukan yang pertama kali, mestinya pemerintah bisa menjadikan pembelajaran dari bencana sebelumnya. Hal ini menunjukan lemahnya kapasitas pemerintah dalam mengelola sumber daya alam. Selain itu, tidak adanya review dan audit perizinan terutama pada lahan gambut yang selama ini terjadi proses pengeringan oleh konsesi perusahan menjadi salah satu faktor utama penyebab bencana ini terjadi. Kejadian ini akan terus berulang ditahun-tahun mendatang apabila penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran masih lemah dan tidak menimbulkan  efek jera. Pemerintah berkewajiban menjamin hak warga negaranya dalam mendapatkan layanan lingkungan yang sehat.
    Pemerintah belum mempunyai resolusi kebijakan jangka panjang untuk menangani kebakaran yang hampir setiap tahun terjadi. Penanggulangan kebakaran yang ada masih berkutat seputar teknis pencegahan dan pemadaman kebakaran. Kasus kebakaran hutan di Indonesia merupakan masalah struktural pengelolaan sumber daya alam, yang hanya dapat diselesaikan dengan pendekatan skema kebijakan, hukum, dan kelembagaan secara progresif. Anggaran mencapai Rp 385 milliar yang disiapkan pemerintah tahun ini hanya dapat dibenarkan sebatas untuk menyelamatkan dan meminimalisir dampak lingkungan yang akan terjadi. Akan tetapi, tanpa ada intervensi di level kebijakan, hukum, dan kelembagaan, masalah kebakaran di Indonesia tidak akan pernah selesai secara permanen.
    Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mempunyai potensi besar dalam pengelolaan hutan lestari dan pencegahan bencana alam, seperti kebakaran hutan. Seharusnya pemerintah melindungi, mempromosikan dan mengintegrasikan peran masyarakat tersebut dalam rangka menjaga hutan tersisa dan merehabilitasi hutan yang sudah rusak.
   Pemerintah seyogyanya menyiapkan langkah-langkah antisipatif atas apapun kebakaran yang terjadi baik karena pengaruh alam dan perbuatan manusia. Perusahaan-perusahaan yang melakukan pengrusakan kehutanan seperti membakar hutan untuk membuka lahan juga harus ditindak tegas agar tidak melakukan pembakaran hutan atau mengeksploitasi sumber daya alam dengan merusak lingkungan seperti membuka tambang-tambang liar.
   Selain itu, perlu dicarikan pemecahan masalah dalam membantu masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya melalui pemanfaatan sumber daya alam dan pengelolaan hutan. Masyarakat harus diarahkan untuk beralih ke kegiatan ekonomi produktif dengan pengelolaan lahan dan hutan yang lestari dan berkelanjutan. Misalnya, warga dapat menghasilkan dan mengembangkan madu hutan dari lebah liar serta bercocok tanam tanpa harus berpindah-pindah.
  Penegakan hukum dan peraturan secara transparan harus dikedepankan dalam mengatasi permasalahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi perusahaan. Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga serta koordinasi antara pusat dan daerah harus ditingkatkan untuk pelaksanaan penegakan hukum dan peraturan serta penanganan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang lebih efektif dan efisien.

 Analisis :
·         Dampak Positif
Keberhasilan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam:
Ø  Praktek-praktek pengelolaan hutan secara lestari, pencegahan bencana alam, dan upaya memulihkan hutan dapat kita lihat pada komunitas adat Dayak Iban Sungai Utik di Kalimantan Barat dan Komunitas Adat Dayak Benuaq Kampung Muara Tae di Kalimantan Timur. Pada tanggal 7 Agustus 2008, komunitas adat Dayak Iban Sungai Utik menerima sertifikat Ekolabel Pengelolaan Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan, karena telah menjaga dan melestarikan sumberdaya alam serta mencegah terjadinya bencana alam dan kerusakan lingkungan di wilayah adat (hutan adat).
Ø  Pada 21 September 2015, masyarakat adat Dayak Benuag di Kampung Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur, mendapatkan penghargaan Equador Prize atas upaya mereka dalam mempertahankan, melindungi dan memulihkan hutan dan wilayah adat mereka yang tersisa dari gempuran HPH, Tambang dan perkebunan sawit.
Ø  Pengelolaan hutan melalui skema Community Logging Telapak yang dilakukan Koperasi Hutan Jaya Lestari (KHJL), Konawe Selatan, Sultra, Koperasi Hutan Sumber Wilis (KHSW), Tulungagung, Jawa Timur, Koperasi Maju Bersama (KMB), Minahasa, Sulawesi Utara, Koperasi Wana Lestari Menoreh (KWLM), Kulonprogo, Jogjakarta, Koperasi Griya Mukti Wana Tirta (GMWT), Lampung, Koperasi Bintang Muda, Lombok Timur, NTB, Koperasi Tani Lembong, Luwu, Sulawesi Selatan, telah terbukti berhasil dalam upaya memulihkan hutan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat sehingga akan menumbuhkan kesadaran komunal dalam pencegahan bencana alam dilingkungan sekitarnya.
·         Dampak Negatif
Ø  Rusaknya berbagai sistem pendukung perikehidupan yang penting bagi manusia, baik sistem biofisik maupun sistem sosial
Ø  Munculnya bahaya-bahaya baru akibat ciptaan manusia, seperti bahan berbahaya dan beracun
Ø  Pengalihan beban dan resiko kepada generasi berikutnya atau kepada daerah lain
Ø  Kebakaran hutan dan lahan menyebakan tersebarnya asap dan emisi gas karbondioksida dan gas-gas lain ke udara yang berdampak pada pemanasan global dan perubahan iklim.
Ø  Kebakaran hutan akan menyebabkan hutan menjadi gundul sehingga tak mampu menampung cadangan air saat musim hujan. Hal ini yang menjadi faktor terjadinya tanah longsor maupun banjir.
Ø  Berkurangnya sumber air bersih dan menyebabkan kekeringan karena kebakaran hutan menyebabkan hilangnya pepohonan yang menampung cadangan air.
Dampak-dampak itu terutama merupakan hasil interaksi (hubungan timbal balik) dari tiga faktor utama :
ü  Pertumbuhan penduduk
ü  Pertumbuhan produksi untuk memenuhi kebutuhan penduduk
ü  Lembaga-lembaga masyarakat, termasuk teknologi yang dikembangkan untuk meningkatkan produksi
Langkah yang bisa dilakukan masyarakat antara lain sebagai berikut :
·       Ketika musim kemarau atau berangin, sebaiknya jangan sembarangan melakukan pembakaran.
·     Jangan membakar atau membuang puntung rokok pada rumput, semak kering di lokasi yang rawan terbakar.
·  Jangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar hutan. Jika melakukan aktivitas pembakaran, usahakan dilakukan dengan minimal jarak 50 kaki dari bangunan dan 500 kaki dari hutan. Penting untuk memastikan api telah padam setelah melakukan aktivitas pembakaran.

Semoga dengan adanya tulisan diatas dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian mengenai sumber daya alam serta contoh kasus sumber daya alam yang pernah terjadi di Indonesia. Kurang lebihnya mohon maaf, terima kasih.

Wassalammualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Daftar Pustaka :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar